Jakarta, eranewnormal.com. — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Penataan Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Tahun 2026 secara serentak di empat lokasi berbeda di Jakarta, Jumat (27/2/2026). Agenda strategis ini bertujuan menyelaraskan struktur organisasi instansi pemerintah dengan visi Indonesia Emas 2045, agar fungsi organisasi bersifat kolaboratif dan adaptif dalam menghadapi tantangan global.
Kegiatan ini diselenggarakan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan di Kementerian PANRB. Acara dibuka oleh masing-masing Asisten Deputi dari Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati mengatakan konsolidasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan yang diadakan sebelumnya dengan melibatkan seluruh kementerian dan lembaga di penghujung tahun 2025. Konsolidasi ini bertujuan meningkatkan sinergi eksternal dalam penyelarasan kebijakan, program kerja, serta anggaran penataan kelembagaan tahun 2026.
“Melalui forum ini, pemerintah melakukan identifikasi kebutuhan strategis guna memastikan organisasi tepat fungsi, kolaboratif, dan adaptif dalam menghadapi tantangan global,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut ditekankan bahwa fokus utama penataan kelembagaan adalah mewujudkan kelembagaan pemerintahan yang kolaboratif dan kapabel. Langkah tersebut diambil guna mendukung visi Indonesia yang berdaulat, maju, berkeadilan, dan berkelanjutan, sebagaimana diamanatkan dalam arah kebijakan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Melalui pertemuan ini, dilakukan pemetaan isu strategis nasional, termasuk simplifikasi struktur organisasi yang dinilai tidak efisien, tumpang tindih fungsi, serta pemangkasan birokrasi yang kompleks,” jelasnya.
Nanik menambahkan bahwa output yang ditargetkan dari kegiatan serentak tersebut adalah tersusunnya Rencana Aksi Penataan Kelembagaan dan Tata Laksana Tahun 2026 yang komprehensif bagi seluruh Kementerian dan Lembaga. “Penataan ini didasarkan pada UU No. 61 Tahun 2024 terkait Kementerian Negara dan Perpres No. 140 Tahun 2024 dimana fokus utamanya mencakup transformasi digital nasional dan serta proses bisnis antarinstansi yang lebih optimal,” pungkasnya. *_(bel/kar/HUMAS MENPANRB)_*