Penyelesaian PFDs, Pemerintah Luncurkan Legalitas dan   Penegasan Status Kewarganegaraan 

Bitung, eranewnormal.com. — Pemerintah Indonesia menegaskan langkah strategis dan  komprehensif dalam penyelesaian permasalahan Persons of Filipino Descent (PFDs) di wilayah  Sulawesi Utara melalui kegiatan Penyerahan Simbolis Dokumen Legalitas, Keberadaan,  Kegiatan, dan Status Kewarganegaraan yang digelar di Pantai Mayat, Kota Bitung, Selasa  (23/12). Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi rekomendasi kebijakan  nasional yang bersifat final dan permanen, sekaligus pemenuhan komitmen bilateral Indonesia–Filipina yang telah tertunda lebih dari satu dekade.
Acara diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,  Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui Deputi Bidang Koordinasi  Keimigrasian dan Pemasyarakatan, dengan dukungan lintas kementerian/lembaga pusat dan  daerah.
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menegaskan bahwa  penyelesaian PFDs merupakan mandat strategis negara dalam memberikan kepastian hukum  dan perlindungan hak dasar bagi komunitas yang telah bermukim turun-temurun di Indonesia.
“Pemerintah Indonesia berkewajiban memastikan bahwa setiap individu yang telah lama  bermukim di wilayah kita memperoleh kepastian status, perlindungan hukum, dan akses terhadap  layanan dasar. Penyelesaian PFDs bukan hanya isu administratif, tetapi juga komitmen  kemanusiaan dan stabilitas kawasan,” ujar Sesmenko Andika.
Keberadaan PFDs di Sulawesi Utara merupakan dampak dari mobilitas tradisional masyarakat  pesisir antara Filipina Selatan dan Indonesia Tengah dan Timur bagian Utara sebelum  diberlakukannya sistem keimigrasian modern. Banyak warga Filipina masuk tanpa dokumen resmi, sehingga menimbulkan persoalan illegal entry, illegal stay, dan undocumented persons  yang berpotensi menyebabkan statelessness.
Situasi ini paralel dengan kondisi Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina Selatan. Pada  2018–2021, Indonesia dan Filipina telah melakukan registrasi dan verifikasi terhadap 3.605 PIDs,  namun penyelesaian terhadap 2.202 orang masih tertunda karena Filipina menilai belum ada  langkah konkret Indonesia dalam menangani PFDs di wilayahnya.
Sebagai respons, Kemenko Kumham Imipas melalui Kedeputian Keimigrasian dan  Pemasyarakatan telah melaksanakan 72 kegiatan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan,  melibatkan 21 kementerian/lembaga pusat dan daerah, serta counterpart Filipina. Proses ini  menghasilkan 8 Komitmen Kunci, 5 alternatif kebijakan, dan 1 rekomendasi kebijakan utama,  yaitu: Legalitas keberadaan dan kegiatan serta penegasan status kewarganegaraan.
Rekomendasi ini kemudian diterjemahkan ke dalam 8 langkah pelaksanaan, termasuk pendataan  biometrik, verifikasi bersama, penerbitan paspor Filipina, penerbitan RFNs, pemberian izin tinggal  keimigrasian Rp 0,-, hingga penerbitan dokumen kependudukan.
Hingga Desember 2025, sejumlah capaian telah diraih, antara lain pendataan biometrik terhadap  714 PFDs, konfirmasi kewarganegaraan Filipina untuk 237 orang, serta penerbitan 4 paspor Filipina. Seluruh tahapan Gelombang I juga telah melalui Joint Clearance Ditjen Imigrasi–BIN–BNPT.
Pada kegiatan ini juga diluncurkan Registered Filipino Nationals (RFNs), instrumen hukum baru  yang diperkenalkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP- 14.GR.02.02 Tahun 2025. RFNs menjadi daftar resmi PFDs yang telah dikonfirmasi sebagai WN  Filipina dan menjadi dasar pemberian izin tinggal keimigrasian serta kebijakan lintas K/L lainnya.
Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato P.P. Simamora,
menyampaikan bahwa penyelesaian PFDs akan berdampak langsung pada percepatan  penyelesaian PIDs di Filipina.
“Dengan selesainya penanganan PFDs di Indonesia, kita membuka jalan bagi Filipina untuk  menuntaskan pemberian visa dan izin tinggal bagi 2.202 PIDs yang tertunda, serta memulai  registrasi Gelombang II bagi sekitar 5.000 warga keturunan Indonesia di Filipina,” ujar Agato.
Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram,  menekankan pentingnya konsistensi lintas sektor dalam memastikan efektivitas kebijakan.
“Penanganan PFDs membutuhkan keselarasan langkah dari seluruh kementerian dan lembaga.  Kita tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga memastikan bahwa setiap  kebijakan berjalan efektif di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah  lama menunggu,” tegas Deputi Surya.
Ia menambahkan bahwa percepatan penyelesaian sangat bergantung pada proses penegasan  kewarganegaraan dan penerbitan paspor oleh otoritas pusat Pemerintah Filipina, khususnya Biro  Statistik Filipina.  Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa penyelesaian PFDs merupakan langkah strategis  yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi komunitas yang telah lama bermukim di  Indonesia, tetapi juga memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Filipina. Penyelesaian ini  menjadi tonggak penting dalam memastikan tidak ada individu yang terjebak dalam kondisi tanpa  kewarganegaraan dan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prinsip kemanusiaan, hukum, dan  stabilitas kawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *