Kemenko Kumham Imipas Gelar Rapat Pembentukan Tim Kelompok Kerja Komite TPPU

Jakarta, eranewnormal.com. — Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (12/3). Rapat yang berlangsung di Aula Lantai 16 Gedung Kemenko Kumham Imipas dipimpin oleh Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya.

Dalam arahannya, Andika menekankan pentingnya konsolidasi antar anggota untuk menyatukan frekuensi dan pemahaman terkait peran yang harus dijalankan dalam kelompok kerja Komite TPPU. “Kita perlu berkonsolidasi untuk menyatukan frekuensi dan arah pemahaman mengenai apa yang harus kita perankan dalam kelompok kerja ini,” ujar Andika.

Ia juga menyampaikan arahan agar secara internal Kemenko Kumham Imipas memiliki tim yang kuat dalam mendukung kerja Komite TPPU. Menurutnya, keberadaan komite ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Andika menambahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui dan mengapresiasi itikad baik Kemenko Kumham Imipas dalam menghadirkan koordinasi yang terintegrasi melalui satu pintu yang lebih luas, sehingga kementerian ini dapat mengambil peran yang strategis dalam kerja Komite TPPU.

Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat untuk memberikan dukungan penuh serta memiliki semangat dan tantangan bersama dalam menjalankan tugas yang diemban oleh kelompok kerja tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Cahyani Suryandari, menyampaikan bahwa perhatian terhadap Komite TPPU telah dilakukan sejak sebelumnya, termasuk ketika pembahasan pembentukan Pokja masih berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Ia berharap pembentukan kelompok kerja ini dapat mendukung pelaksanaan amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025.

Cahyani juga menjelaskan proses transisi pembahasan pembentukan kelompok kerja Komite TPPU yang kini berada dalam lingkup Kemenko Kumham Imipas. Dalam paparannya, ia menyampaikan adanya pola baru dalam struktur Komite TPPU sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.

Salah satu perubahan yang diatur adalah pengembangan struktur sekretariat Komite TPPU yang berasal dari Deputi Strategi dan Kerja Sama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selain itu, Cahyani memaparkan peran dan tugas kelompok kerja serta menyampaikan rencana timeline kerja Komite TPPU yang mencakup jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.

Ia juga menekankan pentingnya melakukan pengecekan dan memberikan tanggapan terhadap rencana aksi yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri Koordinator.

Cahyani menambahkan bahwa setiap kelompok kerja memiliki program masing-masing yang harus dipastikan dapat terlaksana melalui koordinasi yang baik. Melalui pembentukan Pokja ini, diharapkan kinerja Komite Koordinasi Nasional TPPU dapat berjalan lebih efektif dan terarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *